Senin, 09 Desember 2019

Peraturan Menteri Pendidikan Kepada Kebudayaan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN meruphendak artikel yg hendak aku bahas dengan pertemuan kali ini. Saya sudah membuat artikel ini sebaik mungkin untuk aku persembahkan bagi bapak ibu semua dimanapun berada. Peraturan menteri ini wajib bapak ibu ketahui karena didalam nya terdapat aturan yg wajib kita patuhi lagi laksanhendak. Simak dibawah ini salah satu pasal dari sekian banyak didalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 2
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanhendak dalam bentuk penilaian Autentik lagi non-autentik.
  2. Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) meruphendak pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
  3. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, lagi unjuk kerja, serta penilaian diri.
  4. Penilaian Diri sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) meruphendak teknik penilaian sikap, pengetahuan, lagi keterampilan yg dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
  5. Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) mencakup tes, ulangan, lagi ujian.
  6. Pendidik bisa menggunhendak penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik lagi non-autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
Pasal 3
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, lagi mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dilaksanhendak untuk memenuhi fungsi formatif lagi sumatif dalam penilaian.
  3. (Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan alias pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan, memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya mengnai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini bisa bapak ibu download langsung secara gratis dengan link dibawah ini:
DOWNLOD >>>PERATURAN MENTERI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar