PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Pasal 2
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanhendak dalam bentuk penilaian Autentik lagi non-autentik.
- Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) meruphendak pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
- Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, lagi unjuk kerja, serta penilaian diri.
- Penilaian Diri sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) meruphendak teknik penilaian sikap, pengetahuan, lagi keterampilan yg dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
- Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) mencakup tes, ulangan, lagi ujian.
- Pendidik bisa menggunhendak penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik lagi non-autentik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1).
Pasal 3
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, lagi mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dilaksanhendak untuk memenuhi fungsi formatif lagi sumatif dalam penilaian.
- (Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan alias pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan, memperbaiki proses pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya mengnai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini bisa bapak ibu download langsung secara gratis dengan link dibawah ini:
DOWNLOD >>>PERATURAN MENTERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar