Jumat, 13 Desember 2019

Juknis Bos Tahun 2020 Sd, Smp, Sma

JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA

 Catatan penting bagi sekolah yg membuat laporan pertanggungjawaban sekolah tanpa mengac JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA
JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA

JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA, Catatan penting bagi sekolah yg membuat laporan pertanggungjawaban sekolah tanpa mengacu dengan juknis terbaru ini, dijamin hendak banyak masalah alias temuan ketika di periksa oleh insfektorat alias BPKP untuk sekolah jenjang SMA/SMK. Kesalahan dalam pembuatan LPJ hendak di nilai sebagai penyalah gunaan anggaran alias bisa disebut dgn penyelewengan dana beserta hendak dikenhendak sanksi administrasi bahkan pidana. Aduhhh jangan sampai ya pa bu, benahi administrasi kita sebaik mungkin. Karena aku yakin bapak ibu semua dimanapun berada tidak hendak berani menyaah gunhendak anggaran bos, cuman suka salah pembelian barang alias pun jasa.

Dibawah ini simak penjelasan JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA beserta Undang-undang mengenai penyaluran Dana BOS kepada sekolah Negeri maupun Swasta: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yg berusia 7-15 (tujuh sampai dgn lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah beserta pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal dengan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar meruphendak tanggung kering sahutan negara yg diselenggarhendak oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, beserta masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut sama dengan Pemerintah beserta pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa dengan tingkat pendidikan dasar (SD beserta SMP) serta sekolah lain yg sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun angsal diukur dgn Angka Partisipasi Kasar (APK) SD beserta SMP. Pada tahun 2005 APK SD sudah mencapai 115%, sedangkan SMP dengan tahun 2009 sudah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun sudah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA- Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut sama dengan meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yg harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah. Namun kondisi yg ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dgn meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat dengan jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dgn jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat dengan pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dgn partisipasi pendidikan menengah.

JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA- Berdasarkan latar belhendakg tersebut di atas, Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut sama dengan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yg tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah. Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah sudah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yg hendak disalurkan ke sekolah negeri beserta swasta dengan jenjang pendidikan dasar beserta menengah di Indonesia.

Berikut aku tampilkan google drivenya:
Link dowload nya ada di bawah ini:
<<<DOWNLOAD>>>

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER


Link Download >>> Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun 2020.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sama dengan program pemerintah yg dengan dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia sama dengan biaya untuk bahan alias peralatan pendidikan habis pakai, beserta biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana beserta prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi beserta personalia yg boleh dibiayai dgn dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yg boleh dibiayai dari dana BOS dibahas dengan bab selanjutnya.

Demikian artikel JUKNIS BOS TAHUN 2020 SD, SMP, SMA ini dibuat semoga bermanfaat. Terima kasih atas partisifasinya sudah bekunjung dengan blog ini. Saran beserta Komentar postif hendak aku jadikan referensi guna untuk memperbaiki blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar