Minggu, 26 Januari 2020

Panduan Penyusunan Rpp Jenjang Smp Tahun 2020

 Tahapan terpenting implementasi kurikulum  adalah pelaksanaan proses pembelajaran yg dis PANDUAN PENYUSUNAN RPP JENJANG SMP TAHUN 2020
Tahapan terpenting implementasi kurikulum adalah pelaksanaan proses pembelajaran yg diselenggarhendak di dalam dan/alias di luar kelas untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi sikap, pengetahuan lalu keterampilan. Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2020 tentang Stkamur Proses Pendidikan Dasar lalu Menengahdisebutkan bahwa salah satu prinsip pembelajaran yg penting dalam Kurikulum 2013 adalah peserta didik mencari tahu bukan diberi tahu. Prinsip ini merujuk dengan konsep pembelajaran yg berpusat dengan peserta didik (student active learning). Peserta didik adalah subjek yg memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengonstruksi, lalu menggunhendak pengetahuan. Agar benar-benar memahami lalu becus menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, lalu berupaya keras mewujudkanide-idenya.

B. TujuanPanduan
Panduan ini disusun agar becus digunhendak sebagai rujukan operasional bagi:
1. Guru secara individual lalu kelompok dalam mengembangkan RPP;
2. Kepala sekolah untuk kepentingan mengarahkan guru-guru dalam menyusun RPP;
3. Pengawas untuk memantau lalu mengontrol kualitas RPP yg disusun oleh guru;
4. Dinas Pendidikan alias Kantor Kementerian Agama Provinsi lalu Kabupaten/Kota sesuai dgn kewenangannya dalam melaksanhendak supervisipembelajaran.

C. Sasaran
Sasaran panduan ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
1. Guru secara individual aliaskelompok.
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, walikelas).
3. Pengawas.
4. Dinas Pendidikan alias Kantor Kementerian Agama Propinsi lalu Kabupaten/Kota.

D. DasarHukum
Panduan ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah ini sebagai dasar hukumnya.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;
  3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun2005-2025;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2005, tentang Stkamur Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Stkamur Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5410); lalu sudah diubah dgn Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Stkamur Nasional Pendidikan.
Selengkapnya bisa bapak ibu lihat tampilan dari google drivenya:

Untuk mendownload filenya silahkan bapak ibu kunjungi link di bawah ini:

Panduan Penyusunan RPP <<< Download >>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar